Polres Rejang Lebong Ringkus Oknum ASN Dan Honorer Pemkab Kepahiang

RMOLBengkulu. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.


RMOLBengkulu. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Yakni HS (38) dan rekannya ES (30) yang merupakan seorang honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang, keduanya warga Gang Reflesia Dusun I Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang yang diringkus pada Minggu (5/7) kemarin.

"Kita berhasil mengungkap kasus kepemilikian narkoba jenis sabu, tersangka yakni ES pekerjaan sebagi honorer di Pemkab Kepahiang dan HS pekerjaan ASN Pemkab Kepahiang," kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto dan Kapolsek Curup Iptu Samsudin dalam Konferensi Pers, Selasa (7/7).

Dari tangan kedua tersangka, disebutkan Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon.

Dia menjelaskan, kedua tersangka diketahui memiliki narkoba setelah mendapat informasi dari warga, dimana keduanya saat itu sedang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Mendapat informasi tersebut, petugas dari unit Resintel Polsek Curup langsung melakukan pengintaian, saat melintas di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, keduanya dihadang petugas, dan setelah digeledah didapati barang bukti sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati satu paket narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dalam yang di bungkus plastik pres dan dibungkus lagi plastik warna hitam beserta  satu buah kaca pirex yang dibungkus pelastik warna hitam, barang bukti sempat dibuang oleh tersangka," bebernya.

Selain itu, dalam sehari pada Senin (7/7) kemarin, jajaran Satnarkoba juga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua tersangka.

Tersangka pertama berinisial DA (18) warga Kelurahan Marga Mulya, Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau yang diamankan di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti satu paket kecil narkoba bentuk kristal bening.

Kemudian pengungkapan kedua petugas meringkus tersangka RP (20) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah, dari tangan RP petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu satu lembar kertas timah rokok warga emas, 14 lembar plastik klip bening, tujuh dedotan warna Bening, sembilan korek api, satu buah kaca pirex dan satu unit handphone. [ogi]