RMOLBengkulu.Polisi menetapkan artis juga politisi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kakanwil Kemenkumham Buka Bazar, Grand Opening Sarana Asimilasi & Edukasi KIA Laundry
- Pengakuan Istri Terduga Teroris, HP Jadul Ikut Disita
- Chairul Tanjung: Persiapkan Rakernas SMSI Dengan Cermat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Polisi menetapkan artis juga politisi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Benar sudah tersangka status Ahmad Dhani," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait ujaran kebencian terhadap Banser di Hotel Majapahit, Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Selain Ahmad Dhani, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 10 saksi, termasuk saksi ahli bahasa hingga ahli IT. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Teguh Santosa: Wartawan Harus Miliki Itikad Baik
- Pemanasan Global Hampir Tak Terkendali, PBB Keluarkan Peringatan Kode Merah
- Dirjen Dukcapil: KTP-EL Yang Tercecer Berasal Dari Pasar Minggu