RMOLBengkulu. RA (22) warga desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto harus berurusan dengan hukum. RA diamankan polisi lantaran menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
- Empat Tenaga Nusantara Sehat Batch Datang Lagi
- Diduga Kena Hipnotis Tepuk Pundak, Korban Hampir Rugi 90 Gram Emas
- Sukarela Bayar Parkir Depan Masjid Agung
Baca Juga
RMOLBengkulu. RA (22) warga desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto harus berurusan dengan hukum. RA diamankan polisi lantaran menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
Aksi nekat tersangka diduga bertujuan untuk minta dinikahi dengan mantan kekasihnya.
Dijelaskan Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji, bahwa terduga langsung ditangkap pada selasa (15/9) kemarin di Desa Lubuk Pinang oleh tim Satres Polres Mukomuko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
Kami sudah langsung menangkap terduga kemarin, dan langsung diamankan di Polres. Bedasarkan pengakuan terduga dan korban, awal mulanya keduanya sempat konflik. Saat ini kami melakukan penyelidikan lanjut,†ujar Kasatres.
Terduga akan dijerat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [ogi]
- Penembak Jitu Bersiaga Di Sepanjang Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau
- Longsor, Ribuan Warga Topos Terisolir
- TPP ASN Benteng Belum Cair, Sekda: Segera Diurusi