RMOLBengkulu. Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaannarkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Jum'at (4/9) kemarin.
- Dua Kajari Di Bengkulu Dimutasi
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal
- Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa Ramadhan Kamis 17 Mei 2018
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Jum'at (4/9) kemarin.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto mengatakan, pelaku laki-laki berinisial IG (31) warga Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto, dan DP (25) warga Desa Lubuk Begalung Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumbar, yang berdomisili di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
"Kita mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada seorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang," katanya, Sabtu (5/9) dalam keterangannya.
Mendapati informasi tersebut, anggota unit Resnarkoba Polres Mukomuko langsung melakukan pengintaian di sebuah konter HP yang diduga sebagai tempat pelaku narkoba, dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku.
Dari tangan IG, barang bukti yang diamankan yaitu satu paket sedang yang diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus kota rokok merk sampoerna yang berisi 8 batang Rokok.
Lalu, satu Unit Hp Merk Vivo Tipe 1820 Warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam merah Nomor Polisi BD 3626 N.
Kemudian, dari tangan DP diamankan satu paket sedang berisi sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket kecil diduga berisi ganja yang di masukkan ke dalam bungkus kotak roko merk Sampoerna dan dibungkus kembali menggunakan pembungkus tisu merk Nice warna putih kuning. Satu Unit Hp Merk OPPO, Satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk dilakukan
pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," demikian Kasat. [tmc]
- Laporkan Kesini Jika Ada Oknum Mintak Sejumlah Uang Dalam SKD CPNS Kemenkumham
- Lewat Dubes Djauhari, Xi Jinping Titip Salam Ke Kawan Lama
- 100 Hari Pasca Penembakan Tokoh Muhamadiyah, Polda Bengkulu Didemo Mahasiswa