Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi & Diseminasi KI Di Benteng

Kepala kantor Wilayah Kementerian hukum HAM Bengkulu Santosa membuka kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tema ’’Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi’’.


Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sindu Bengkulu Tengah, pada Rabu (28/2). Dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu hadir kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah danKabid Pelayanan Hukum Suriyanti yang juga sebagai narasumber kegiatan, Kasubbid Pelayanan KI Tosimun serta staf pelayanan Sub. Bidang Kekayaan intelektual. 

Sementara itu, dari Pemerintahan Kabupaten Benteng, tampak hadir Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkulu Tengah Eka Nurmeini, sekaligus sebagai Keynote Speaker, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Bengkulu Tengah Zamzami Syafei, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Bengkulu Tengah Hj. Muznaini sebagai Narasumber Eksternal, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bengkulu Tengah Meldavani S.KM, MM sebagai Moderator,Pejabat administrator dan pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Seluruh panitia daerah dan peserta Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dalam sambutannya, Kepala kantor Wilayah Kementerian hukum HAM bengkulu Santosa menyampaikan, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, nama/tanda melekat pada barang/jasa, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi. 

"Berdasarkan catatan kami, Bengkulu Tengah memiliki beberapa potensi Kekayaan Intelektual yang diantaranya telah dilaunchingnya pendaftaran Indikasi Geografis Batik Sungai Lemau, proses pendaftaran IG Jeruk Kalamansi serta potensi IG Durian Bengkulu Tengah dan Manggis Penuh, yang dibutuhkan sinergi serta kolaborasi aktif agar nantinya potensi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut bisa diterbitkan sertifikat Indikasi Geografis," terangnya. 

Para Hadirin sekalian yang berbahagia, lanjut Santosa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu saat ini juga tengah melakukan inventarisasi terhadap potensi merek kolektif, paten, desain industri Kabupaten Bengkulu Tengah, baik itu di sektor industri kreatif maupun disektor asosiasi pengusaha. 

"Untuk itu, kami mengajak Pemerintah Daerah dan para stakeholder terkait, bersama-sama memberikan dukungan bagi masyarakat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual," tuturnya

Santosa mengungkapkan, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif dan menjadi sumber peningkatan penghasilan yang memiliki manfaat ekonomi khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Tengah ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Daerah dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah kepada masyarakat luas," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkulu Tengah Eka Nurmeini. Dirinya menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah berpartisipasi aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Tahun 2024 "Jelajahi Potensi dan Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

"Sebagai contoh, telah dilaunchingnya pendaftaran Indikasi Geografis Batik Sungai Lemau, kemudian proses pendaftaran IG Jeruk Kalamansi serta potensi IG Durian Bengkulu Tengah dan Manggis Penuh. Saat ini yang dibutuhkan sinergi serta kolaborasi aktif agar nantinya potensi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut bisa diterbitkan sertifikat Indikasi Geografis," katanya. 

Total peserta diseminasi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian/ Kebudayaan, Dinas Perikanan/ Kelautan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, dan Polres Kabupaten Bengkulu Tengah.