RMOL. Sedikitnya 240 liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, disita aparat kepolisian dari Polsek Pondok Kelapa, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin (7/5).
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
- Luhut: Kalau Ada Yang Menolak Revisi UU KPK, Datang Ke Saya
- Tersangka Baru Kasus Hibah KONI, Bendahara Resmi Jadi Tersangka
Baca Juga
RMOL. Sedikitnya 240 liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, disita aparat kepolisian dari Polsek Pondok Kelapa, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin (7/5).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kapolsek Pondok Kelapa IPTU Budimansyah, menjelaskan, miras tersebut disita dari berbagai tempat di Kecamatan Pindok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Di Desa Srikuncoro, polisi mengamankan empat jerigen isi 120 liter tuak siap jual di tiga rumah berbeda.
Masih kata Budimansyah, satu tempat di Desa Pondok Kelapa disita 30 liter tuak, sedangkan Desa Pasar Pedati disita 120 liter tuak dari lima lokasi berbeda.
"Kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIB situasi berlangsung kondusif," terang Budimansyah.
Penyitaan dilakukan sebagai salah satu sanksi bagi mereka yang memproduksi, mengedarkan, menjualbelikan, menimbun, menyimpan dan mengoplos miras yang memabukkan, dan dapat membahayakan kesehatan.
"Terdata pemilik miras tuak seluruhnya adalah dari kalangan petani," singkat Budimansyah. [nat]
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Uang Rp50 Juta, Bukti Transaksi Bank, Dan Catatan Proyek Jadi Bukti OTT Di Aceh