Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan HTI

RMOL. Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak majelis hakim.


RMOL. Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak majelis hakim.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5) dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Sebelumnya, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika gugatan ditolak, pihaknya akan mengaku mengajukan banding.

"Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding," ujar Yusril.

Di luar gedung persidangan, ratusan massa HTI hadir untuk memberikan dukungan. Mereka mendapat pengawalan dari puluhan petugas keamanan. [nat]