Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Kilogram Sabu Dari Malaysia

RMOLBengkulu. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.


RMOLBengkulu. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.

Dalam operasi ini, polisi menggagalkan penyelundupan 7 kilogram (Km) sabu dari negeri jiran itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, dari kelima pelaku, jajaranya berhasil menangkap satu orang warga Malaysia pengendali jaringan atau pemasok. Laki-laki berinisial RCS (48) asal Johor itu ditangkap di terminal ferry Batam Center.

"Dia sebagai pengendali jaringan ini, sekaligus pemasok," kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/12).  

Eko menjelaskan, awal pengungkapan ini lantaran sebelumnya tim menangkap ZLF (41) yang memesan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap ANW (38) sebagai pembeli dari Jakarta yang memesan sabu dari ZLF.

Dan pada Senin 26 Desember 2018, jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim menangkap ABK (42) yang membawa sabu untuk diserahkan kepada ZLF di area parkir Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batam.

Selain menangkap pemesan dan kurir, Direktorat Narkoba juga berhasil menangkap pria berinisial MSK (29) yang berperan sebagai orang keuangan dari jaringan ZLF penyelundup sabu dari Malaysia ini.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebagai barang bukti yakni tujuh bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu, delapan handphone dan beberapa buku catatan keuangan jual beli sabu. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.  [ogi]