Provinsi Bengkulu Berikan Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

RMOLBengkulu. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan pajak


RMOLBengkulu. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan pajak
kendaraan bermotor serta untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang menunggak, maka sesuai ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Gubernur dapat memberikan keringanan pembebasan dan insentif pajak daerah kepada para wajib pajak dimaksud.

Memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam wilayah Provinsi Bengkulu dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013
kebawah, diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor:

a. bagi kendaraan bermotor yang menunggak 3 (tiga) tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan pajak 2 (dua) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (Satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

b. bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 3 (tiga) tahun, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

2. Untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 keatas, diberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dan 1 (satu) tahun hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

3. Pembebasan yang dimaksud pada angka (2) tersebut adalah pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak saja, sedangkan pokok pajak tahun berjalan, pokok SWDKLLU dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.

4. Untuk kandaraan bermotor yang telah terdaftar di seluruh SAMSAT Provinsi Bengkulu tahun pembuatan 2016 kebawah, kendaraan yang mutasi masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu, dan kendaraan bermotor angkutan umum plat dasar kuning milik perseorangan menjadi berbadan hukum indonesia, diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBN-KB II) dan seterusnya.

5. Pembebasan terhadap denda (SWDKLLJ tertunggak tahun yang lewat.

6. Untuk pokok SWDKLLJ tertunggak tahun yang lewat dan tahun berjalan serta denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.

7 Program ini tidak berlaku bagi kendaraan milik Pemerintah/Dinas.

8. Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018 dilaksanakan di Kantor Pelayanan Satun Administrasi Satu Atap (SAMSAT) yang ada di kabupaten dan kota dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

a. Selama bulan Ramadhan penerimaan berkas diterima paling lambat pukul 14.00 WiB. Waktu pelayanan sampai dengan pukul 16.00 WIB.

b. Pelayanan biasa penerimaan berkas diterima paling lambat pukul 15.00 WIB.

Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berlaku mulai tanggal 01 Juni 2018 samapai dengan 30 November 2018. [rilis]