Polda Bengkulu Buru DPO Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Harimau Sumatera /RMOLBengkulu
Harimau Sumatera /RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini tengah memburu dua tersangka dugaan tindak pidana memperniagaan, menyimpan atau memiliki kulit atau bagian -bagian satwa yang dilindungi yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan tim gabungan Subdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (21/6).


Kedua tersangka tersebut yakni  Ujang dan Mis telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana melawan hukum berdasarkan undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2) jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990. 

Kabid Humas Polda Bengkulu menerangkan bahwa dua tersangka tersebut berhasil melarikan diri ketika hendak diamankan oleh tim Subdit  Tipidter Ditreskrismsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. 

Meski berhasil melarikan diri, lanjut Kombes Pol Sudarno. Pihaknya saat ini telah mengantongi kedua identitas tersangka dan akan segera menangkap keduanya. 

“Untuk 2 orang yang DPO, nama sudah dikantongi dan akan kita lakukan untuk penangkapan,” kata Kombes Pol Sudarno, Senin (21/6) kepada RMOLBengkulu.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi ini, lanjut Sudarno merupakan pengungkapam ke dua di tahun ini. Dimana sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengungkap tindak perdagangan satwa yang dilindungi di Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu. 

Sedangkan untuk perdagangan harimau sumatera yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Bengkulu saat ini berukuran 3 meter dengan perkiraan umur yaitu 3 tahun dan termasuk kategori dewasa.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, harimau sumatera jantan ini didapat dengan cara di jerat tradisional di kawasan hutan Taba Penanjung. Kemudian di kuliti sesuai dengan pesanan membeli,” sambung Kombes Pol Sudarno. 

Kabid Humas Polda Bengkulu yang saat itu didampingi oleh Kepala BKSD Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa penjualan kulit dan tulang harimau sumatera ini memiliki 1 jaringan dalam memperdagangkan satwa yang dilindungi ini. 

“Untuk penjualan mereka memliki 1 jaringan. Dimana mereka bertugas untuk menangkap, dan ada yang langsung berhubungan dengan pembeli,” ucapnya.

Disisi lain, Kelala BKSDA Provinsi Bengkulu Said Jauhari, menjelaskan bahwa harimau sumatera merupakan satwa yang sangat langka dan berdasarkan data terakhir yang dirilis KLHK,  Harimau Sumatera saat ini tinggal 400-500 ekor di Sumatera. 

Sedangkan untuk di Provinsi Bengkulu jumlah Harimau Sumatera hanya sekitar 20 ekor. Dimana dalam jumlah yang sedikit ini, pihak BKSDA Provinsi Bengkulu setiap tahunnya selalu mendapati permasalahan yang bertentangan denga undang-undang satwa yang dilindungi.

“Setiap tahun ada saja permasalahan yang penangananya berkaitan dengan satwa liar. Dengan begitu,  harimau sumatera saat ini sudah mulai berkurang,” tutup Said Jauhari. [ogi]