PNS Rejang Lebong Tidak Boleh Tambah Libur

RMOLBengkulu. Libur lebaran Idul Fitri tahun 2018 ini cukup panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai 10 hari, untuk itu kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan tidak menambah waktu libur.


RMOLBengkulu. Libur lebaran Idul Fitri tahun 2018 ini cukup panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai 10 hari, untuk itu kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan tidak menambah waktu libur.

"Kita bersyukur Pemerintah memperpanjang libur tahun ini, dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya beberapa hari, sehingga cukuplah libur tahun ini sampai 10 hari, untuk itu kita mengharapkan bagi PNS tidak lagi menambah waktu libur," pesan Sekerataris Daerah Rejang Lebong, R.A Denni, Sabtu (9/6).

Pada hari masuk kerja yakni tanggal 21 Juni nanti dirinya berharap, kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak ada yang melanggar dengan tidak masuk, apabila ada yang menambah waktu libur, dirinya menyampaikan maka akan ada sanksi tegas.

Guna memantau kehadiran PNS pada hari pertama kerja, dibeberkan Denni, pihaknya nanti akan membentuk tim pemantau yang nantinya tim ini akan memantau langsung ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pada hari pertama masuk kerja tanggal 21 nantinya ada tim yang akan turun ke tiap OPD, jika ada yang melanggar nanti kita berikan sanksi," tegas Denni.

Dia menambahkan, sanksi yang akan diberikan sendiri berbagai macam, mulai dari teguran, kemudian sanksi penundaan pangkat, hingga penurunan jabatan. [nat]