RMOLBengkulu. Pengadilan Negeri (PN) Manna, telah membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Bengkulu Selatan. Hal itu untuk mempermudah bagi masyarakat yang hendak mencari keadilan.
- Melalui PKH, Keluarga Yuyun Sukses Berjualan Oleh-oleh Khas Bengkulu
- Transparan Membangun Desa, Kades Bandu Agung Libatkan 3 Pilar
- Masjid Agung Sultan Abdullah Tetap Jadi Pilihan Wisatawan
Baca Juga
Untuk itu, bertempat di ruang sidang PN Manna, Senin (25/2) pukul 10.10 WIB, PN Manna menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
"Dengan adanya WBK dan WBBM ini, para pencari keadilan, advokat, jaksa tidak perlu bertemu secara langsung untuk berurusan di PN Manna. cukup datang ke PTSP,"ujar Kepala PN Manna, Heri Kurniawan.
Heri sapaan akrabnya menyatakan, pihaknya saat ini telah menerapkan aplikasi e-Court untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, aplikasi itu juga diharapkan sebagai transparansi kepada publik dalam penanganan perkara. Dimana selain bisa mendaftarkan secara online turut juga bisa dipantau oleh semua orang.
"Jadi seluruh perkara yang dalam proses atau sejauh mana statusnya bisa dilihat dalam aplikasi itu,†tambah Heri.
Sementara itu, Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi inovasi PN Manna tersebut. Ia berharap bisa menjadi motivasi Pemkab Bengkulu Selatan, untuk melakukan inovasi serupa.
"Semoga dengan program Mahkamah Agung yang telah dideklarasikan ini, terciptanya Bengkulu Selatan yang bersih dari korupsi," tutup Gusnan.
Pantauan RMOLBengkulu, hadir pula dalam kegiatan acara tersebut, yakni Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo, Kajari BS serta unsur FKPD lainnya, LSM, tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat. [tmc]
- Lebong Terendah Kedua Dalam Pemenuhan Hak Anak
- Lakukan Germas Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa
- Taliban, Antara Mulut Harimau dan Mulut Buaya