Pimpinan KPK Jalankan Amanat UU, Komnas HAM Jangan Terbawa Opini Novel Baswedan Cs

Komnas HAM/Net
Komnas HAM/Net

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.


Teranyar, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus memproses adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Koordinator Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia), Teddy meminta Komnas HAM bertindak secara objektif dalam memproses laporan yang ditengarai Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK. 

Pasalnya, Teddy mempertanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM memanggil Pimpinan KPK. 

Karena dalam hal TWK ini pimpinan lembaga antirasuah hanya menjalankan amanat dari undang-undang. 

"Seyogyanya Komnas HAM bekerja secara obyektif bukan mengikuti opini yang diduga sengaja dikembangkan melalui sebuah laporan oleh Novel Baswedan Cs," ujar Teddy kepada wartawan, Rabu (8/6).

Ditekankan Teddy, pelaksanaan TWK sesuai dengan UU KPK dan aturan perundang-undangan turunannya. 

Bahkan dalam pelaksanaannya, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang kompeten. 

"Kan pelaksanaan TWK dilaksanakan atas kerjasama dari berbagai institusi antara lain, BKN, BIN, BNPT, BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan institusi lainnya," kata Teddy dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

"Sehingga pelaksanaan TWK dapat dipastikan sangat terang benderang dan tidak ada intervensi dari Pimpinan KPK," kata Teddy lagi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komnas HAM harus menjelaskan di mana letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs sampai berujung pemanggilan Pimpinan KPK.