Jelang akhir tahun 2022, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati, Benteng.
- Sebanyak 57 Orang Diduga Jaringan Teroris Masuk Ke Jakarta
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia
Baca Juga
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba didampingi Kasat Reskrim IPTU Donald Sianturi menyebutkan, pihaknya telah menetapkan Saudara Buksin Effendi (44) yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertapati dari tahun 2015 sampai dengan sekarang sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 494.890.534, berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 yang lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, hasil korupsi ini tersangka digunakan untuk keperluan pribadi. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan," pungkasnya mengakhiri.
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
- KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh
- Diduga Malapraktik, RSUD-HD Manna Diperkarakan