Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, melaksanakan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong. Rapat digelar di Gedung Graha Bina Praja, Rabu (4/8) pukul 15.00 WIB.
- Tos Dengan Mbappe, Penyusup Ganggu Kroasia Cetak Gol
- Menanti Sihir Mohamed Salah, Uruguay Pada Performa Terbaik
- Pembangunan PTM Tahap Empat Difokuskan Dua Lantai Dan Tempat Parkir
Baca Juga
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Czi Trisnu Novawan, Sekda Lebong, Mustarani, Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi. Turut hadir unsur para camat serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, tim Satgas memutuskan bahwa pelaku perjalanan yang akan melewati dua posko penyekatan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta surat keterangan hasil tes swab atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Selain itu, tim juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan sambil menunggu evaluasi selama satu bulan kedepan.
Bupati Lebong, Kopli Ansori menyimpulkan berdasarkan hasil evaluasi penyekatan posko perbatasan di kabupaten Lebong, dirinya meminta untuk lebih di maksimalkan kembali baik dari tenaga kesehatan (Nakes) dan juga petugas satgas Covid 19 yang berada di lapangan.
"Saya berpesan agar terus melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa Covid-19 belum berakhir dan akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Lebong merangkak naik," ujarnya, Rabu (4/8).
Selain itu, ia menyarankan agar rapat dengan Satgas Covid-19 digelar. Terutama untuk mengawasi warga yang melaksanakan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Kondisi ini membutuhkan kesadaran bersama," tuturnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Dandim 0409 Rejang Lebong, Sekda Lebong, Mustarani, Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi dan kadinkes. Turut hadir unsur para camat perbatasan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, tim Satgas memutuskan bahwa pelaku perjalanan yang akan melewati dua posko penyekatan wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat keterangan hasil tes swab atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Selain itu, tim juga melarang penyelenggaraan pesta resepsi pernikahan sambil menunggu evaluasi selama satu bulan kedepan.
Bupati Lebong, Kopli Ansori menyimpulkan berdasarkan hasil evaluasi penyekatan posko perbatasan di kabupaten Lebong, dirinya meminta untuk lebih di maksimalkan kembali baik dari tenaga kesehatan (Nakes) dan juga petugas satgas Covid 19 yang berada di lapangan.
"Saya berpesan agar terus melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa Covid-19 belum berakhir dan akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Lebong merangkak naik," ujarnya, Rabu (4/8).
Selain itu, ia minta agar mengagendakan rapat dengan Satgas Covid-19 di desa . Terutama untuk mengawasi warga yang melaksanakan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Kondisi ini membutuhkan kesadaran bersama, karena penanganan covid-19 ini merupakan tugas kita bersama" tuturnya.
- Bertambah 257 Jiwa, Jumlah Janda Dan Duda di Lebong Tembus 6.709 Jiwa
- Temuan BPK Di Era Bupati Yang Lama Capai Ratusan Item
- Ini 27 Wisata Di Lebong Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Libur Lebaran