Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pemahaman Layanan Fidusia 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, menyelenggarakan Sosialisasi layanan Fidusia. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Two K Azana Style Hotel Bengkulu, dibuka secara reami oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andreansjah. 


Kegiatan sosialisasi itu mengangkat tema, "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Jaminan Fidusia Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat ".

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Andreansjah menyampaikan, walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia sering terjadi permasalahan hukum. Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.  

"Pada saat dilakukan eksekusi jaminan fidusia, pemberi fidusia cenderung untuk mempertahankan objek jaminan fidusia yang ada padanya. Padahal berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang jaminan fidusia pemberi fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Sedangkan dari pihak Lembaga Pembiayaan sering menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penarikan objek Jaminan Fidusia yang sering di identikkan dengan penggunaan kekerasan," tuturnya. 

Andreansjah mengungkapkan, permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.  

"Masyarakat sebagian besar tidak mengerti dan memahami bahwa sebenarnya dirinya telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan. Ditambah lagi masyarakat juga tidak memahami hak dan kewajibannya serta tindak pidana secara fidusia. Hal ini yang menyebabkan terjadinya permasalahan hukum dibidang fidusia dikemudian hari," terangnya. 

Permasalahan lain, lanjut Andreansjah, sering timbul adalah masalah tindak pidana dibidang fidusia. Dimana pemberi fidusia atau debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia. 

"Kita kerap tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana dibidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujarnya. 

Sehubungan dengan keadaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia.  

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meminta bantuan kepada Kepala Seksi Pendaftaran Fidusia Subdit Jaminan Fidusia, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI) ,Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Jaminan Fidusia. 

Mengingat, mereka yang selalu berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih efektif untuk menyampaikan informasi mengenai fidusia kepada masyarakat. Oleh karena itu, pada kesempatan ini pihaknya mengundang jajaran Instansi pemerintahan dalam kota, para Notaris, OJK pihak Perbankan dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia. 

Andreansjah menyampaikan, kepada masyarakat umum diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang. "Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para undangan sekalian jika nantinya dimasyarakat terjadi permasalahan hukum dibidang fidusia," ungkap Andreansjah. 

Maksud diselenggarakan kegiatan Sosialisasi layanan fidusia ini adalah sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah fidusia yang ada di masyarakat khususnya di daerah Provinsi Bengkulu. Sedangkan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pelayanan Fidusia.

Andreansjah berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kita mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia untuk sampaikan kepada masyarakat terutama yang menggunakan Jaminan fidusia. 

"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia kita harapkan kedepan permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia dapat berkurang," tutupnya.