Pelaksanaan sholat Idul Adha secara berjamaah bisa dilakukan di rumah bersama keluarga, baik tanpa atau dengan khutbah.
- Layani Kesehatan Pemudik, 2.700 Petugas Medis Disebar
- Sambut Bulan Ramadhan 1445 H, Kemenkuham Bengkulu Perkuat Ukhuwah Islamiah Keseluruh Pegawai
- Teguh Santosa: Korea Utara Cinta Damai
Baca Juga
Begitu penjelasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, terkait tata cara sholat Idul Adha 1442 Hijriyah yang akan berlangsung Selasa besok (20/7).
Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, dalam pelaksanan sholat Idul Adha memang terdapat khutbah. Tetapi, sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah. Berbeda dengan shalat Jumat, tidak sah shalatnya apabila tidak ada khutbah.
"Kalau sholat Jumat itu, shalat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, sholat Idul Adha itu bisa sholat saja tanpa khutbah. Misalnya, sholat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan sholat," ujar Cholil dalam keterangan tertulis yang diposting di laman resmi MUI, Senin (19/7).
Maka dari itu, Cholil mengkalkulasi waktu yang harus disediakan umat dalam melaksanakan sholat Idul Adha hanya sekitar 2-3 menit, apabila tidak dengan khutbah.
Namun begitu, Cholil mengimbau kepada para kepala keluarga untuk bisa menyampaikan khutbah sebelum melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama keluarganya masing-masing.
"Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa shalat Bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya," demikian Cholil.
Untuk perayaan Idul Adha besok, Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriyah. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai pembatasan yang terkait pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sholat Idul Adha juga diatur, bahwa sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada di masjid atau lapangan di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).
Yaqut memastikan aturan peribadatan Idul Adha yang dikeluarkan pemerintah bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat beribadah, akan tetapi untuk menjaga diri suatu bahaya penularan vius Covid-19.
"Jadi bukan sama sekali pemerintah melarang orang beribadah. Justru pemerintah meminta masyarakat semakin rajin beribadah, mendoakan supaya terlepas dari Covid-19," ucap bekas Ketua GP Anshor ini.
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
- Utamakan Sinergitas, Kemenkuham Bengkulu Gelar Sosialisasi Promosi & Diseminasi KI
- Rupiah Terus Melemah, Presiden Jokowi Harus Dengar Saran Rizal Ramli