Perdes Mandul, Sawah Warga Masih Dirusak Sapi

RMOLBengkulu. Setidaknya lebih kurang 5 hektar sawah milik sejumlah warga desa Tanjung Raman kecamatan Manna Bengkulu Selatan (BS) di rusak Sapi. padahal, sawah di hamparan Segarau yang seluas 450 hektar itu, sudah dipagar semua oleh para petani yang tengah menggarap sawah tersebut.


RMOLBengkulu. Setidaknya lebih kurang 5 hektar sawah milik sejumlah warga desa Tanjung Raman kecamatan Manna Bengkulu Selatan (BS) di rusak Sapi. padahal, sawah di hamparan Segarau yang seluas 450 hektar itu, sudah dipagar semua oleh para petani yang tengah menggarap sawah tersebut.

Mirisnya, saat hewan ternak merusak atau memakan tanaman padi milik warga itu, tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah kecamatan maupun desa untuk mengatasi permasalah ternak liar tersebut.

Terlebih lagi, sejak diterapkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang hewan ternak liar. Apakah desa Tanjung Raman sudah menjalankan seperti desa lain atau malah sebaliknya.?

Karena warga merasa merugi dan tak ada jalan keluar dari pemerintah desa, akhirnya sejumlah warga mendatangi kantor Satpol-PP BS untuk meminta bantuan penertiban hewan ternak yang hampir sering kali memakan tanam padi di sawah Segarau.

Salah satu pemilik sawah Fauzi (49) mengatakan, sudah sejak lama warga meminta agar pemerintah desa menerapkan Perdes ternak liar, sebab. Setiap memasuki musim tanam padi hampir setiap malam sawah di wilayah itu dirusak ternak liar.

"Dari tahun 2019 kemarin sawah kami ini terus di makan sapi, hingga kami melaporkan ke pemerintah kecamatan maupun desa, namun apa yang kami sampaikan, nampaknya tidak ada tanggapan dari pihak desa dan kecamatan dan di tahun ini paling parah," kata Faizal Kepada awak media, saat melaporkan ternak liar ke kantor Satpol PP BS.

Tidak hanya itu, sapi yang masuk dalam jumlah yang banyak membuat tanaman padi yang kini baru berumur 1 bulan tersebut rusak. Bahkan, saat warga mencoba untuk mendokumentasikan beberapa sapi yang masuk, malah mendapat ancaman dari sang pemilik.

"Saya pernah foto sejumlah sapi yang masuk, tiba-tiba didatangi sang pemilik dan mempertanyakan untuk apa mempoto sapi tersebut dengan nada yang tinggi," Imbuhnya

Sementara itu, Kasat Pol PP BS Erwin Muchsin, lansung turun kelapangan setelah ada beberapa warga yang lansung melapor kantor Penegak Perda.

Untuk menyelesaikan permasalahan hewan ternak liar di desa Tanjung Raman lansung mempertemukan warga dengan pemerintah desa untuk mencari jalan keluar bersama.

Ia juga menyarankan, agar pemerintah desa membarlakukan Perdes yang mengatur tentang hewan ternak, bahkan pihaknya tidak akan segan- segan untuk membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian. Agar nanti para petani bisa bercocok tanam dengan nyaman tanpa ada ganguan hewan ternak.

"Di setiap desa kan sudah ada Perdes, saya minta itu di berlakukan. Apabila Perdes tidak di jalankan maka kami akan bertindak dengan Perda, di peraturan tersebut sudah jelas bagi pelanggar akan di tahan selama 3 bulan atau denda Rp. 1 juta, jika masyarakat mamang di rugikan akan kita bawa ke aparat kepolisian," pungkas Erwin. [tmc]