Perbup Pilkades Terbit, PMDS Tancap Gas Bentuk Panitia

RMOLBengkulu. Setelah melalui tahapan yang panjang akhirnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua tahun 2018 diterbitkan juga.


RMOLBengkulu. Setelah melalui tahapan yang panjang akhirnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua tahun 2018 diterbitkan juga.

Dengan demkian, pasca terbitnya Perbup tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, pekan depan langsung tancap gas melaksanakan rapat kepanitiaan tingkat kabupaten.

Kepada RMOLBengkulu, Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto didampingi Kabid PMD, Budi Santoso, mengatakan, selain pembentukan panitia Kabupaten turut juga akan dibentuk panitia tingkat Kecamatan dan tingkat desa.

Oleh sebab itu, masyarakat dari 13 desa yang melaksanakan Pilkades di Lebong, untuk mempersiapkan segala sesuatu persyaratan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).

"Perbup perubahan atas perbup sebelumnya, memang sudah diteken Bupati tertanggal 3 Oktober 2018 lalu. Direncanakan Selasa (9/10) kita laksanakan rapat teknis bersama unsur terkait," kata Reko.

Dia menambahkan, dalam rapat tersebut juga akan dibahas sejumlah teknis penyelenggaraan Pilkades serentak. Termasuk juga bagaimana cara mencegah agar dalam pelaksanaan Pilkades tidak terjadi salah tafsir akan aturan yang ada.

"Untuk kejelasan aturan yang tertuang dalam Perbup Pilkades. Akan disampaikan setelah rapat terpadu kami laksanakan. Yang pastinya akan kami sampaikan secara terbuka ke masyarakat, karena ini bagian dari publikasi yang harus kami sampaikan," demikian Reko. [ogi]