Perbup Pilkades 13 Desa Masih Mandek

RMOLBengkulu. Draf peraturan bupati (Perbup) mengenai pemilihan kepala desa (Pilkades) di 13 desa Kabupaten Lebong, belum rampung alias masih mandek. Begitu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, kepada RMOLBengkulu.


RMOLBengkulu. Draf peraturan bupati (Perbup) mengenai pemilihan kepala desa (Pilkades) di 13 desa Kabupaten Lebong, belum rampung alias masih mandek. Begitu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, kepada RMOLBengkulu.

"Kita targetkan draf perbup sudah rampung bulan Oktober mendatang. Sehingga, tahapannya sudah bisa berjalan pada bulan November mendatang," ujar Reko, saat dikonfirmasi, belum lama ini.




Selain itu, pihaknya telah meminta camat untuk pendataan jumlah pemilih sementara maupun tetap pada masing-masing desa. Tujuannya untuk menjadi pertimbangan pengadaan jumlah logistik, bilik suara, kotak suara, cetak suara hingga keperluan pelaksanaan pilkades.

"Target kita bulan November sudah dilakukan pemungutan suara, dan bulan Desember sudah bisa dilaksanakan pelantikan," demikian Reko.

Adapun, 13 desa itu, yakni Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Manai Blau dan Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah, Desa Tabeak Blau dan Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Desa Gunung Alam, Kecamatan Pelabai, Desa Lokasari, Kecamatan Lebong Utara, Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen, Desa Kota Baru dan Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, serta Desa Bioa Putiak, Kecamatan Pinang Belapis. [ogi]