Penjambret Sadis RL Diringkus

RMOLBengkulu. Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong bersama Satgas Kejahatan Jalanan Polda Bengkulu berhasil meringkus Rn (18) warga Kelurahan Air Meles Bawah Kecamatan Curup yang merupakan pelaku penjambretan atas korbannya Rizka (13) warga Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup.


RMOLBengkulu. Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong bersama Satgas Kejahatan Jalanan Polda Bengkulu berhasil meringkus Rn (18) warga Kelurahan Air Meles Bawah Kecamatan Curup yang merupakan pelaku penjambretan atas korbannya Rizka (13) warga Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu lalu (14/7) di kawasan Jalan Ahmad Marzuki Kelurahan Timbul Rejo.

"Pelaku kita amankan Senin kemarin (16/7) setelah kita mendapatkan laporan terhadap keberadaannya, pelaku ini kita amankan di kawasan Kelurahan Banyu Mas Kecamatan Curup Tengah," kata Kasat Reskrim saat menggelar pres rilis, Selasa (17/7).

Menurut dia, dari aksi penjambretan tersebut pelaku berhasil merampas Hp android milik korbannya, yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.

Pada saat ditangkap, dibeberkan Kasat Resrim, petugas juga mendapatan sebilah senjata tajam yang diselipkan dipinggang, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal ganda yakni pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal kepemilikan senjata tajam.

Selain mengamankan pelaku curat, pada hari yang sama ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kopi yang terjadi pada tahun 2017 lalu, pelaku tersebut berinisial  Pt (25) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, sementara rekannya SN (24) warga setempat telah terlebih dahulu diringkus.

"Pelaku Pt ini masuk dalam DPO kita, karena terlibat dalam kasus pencurian kopi pada 22 Juli 2017 lalu di desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu," pungkasnya. [nat]