Penjabat Walikota Bengkulu Dikabarkan Ditetapkan Diluar Usulan, Pengamat: Mengganggu Stabilitas Politik

Analis Kebijakan sekaligus akademisi asal Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Bobby Mandala Putra, S.IP.,M.Si/Ist
Analis Kebijakan sekaligus akademisi asal Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Bobby Mandala Putra, S.IP.,M.Si/Ist

Desas desus penunjukkan Penjabat Walikota Bengkulu, diluar usulan dari Provinsi Bengkulu makin kencang. Bahkan, kabarnya penunjukkan penjabat nomor 1 di Kota Bengkulu ini tinggal menunggu teken.


Analis Kebijakan sekaligus akademisi asal Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Bobby Mandala Putra, S.IP.,M.Si berpendapat, mekanisme pengusulan dan penetapan Penjabat Gubernur, Penjabat walikota dan Penjabat Bupati diatur di dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pengusulan Pj bupati dan Pj wali kota.  

"Berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 9 disebutkan bahwa Pengusulan PJ Bupati dan PJ Walikota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Baik menteri, gubernur, dan DPRD, masing-masing dapat mengusulkan tiga calon yang memenuhi persyaratan," ujar pengamat kebijakan publik tersebut.

Bobby melanjutkan, usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 kemudian dibahas oleh Mendagri untuk menjadikan 3 nama usulan saja. Pembahasan oleh Mendagri ini dapat melibatkan kementerian atau lembaga negara non kementerian. Lalu, 3 nama usulan PJ Bupati/PJ Walikota hasil pembahasan di Kemendagri itu disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan pertimbangan dari Bapak Presiden. 

“Usulan Penjabat Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, kemudian dibahas oleh Menteri dalam hal ini adalah Mendagri untuk menjadikan 3 nama usulan saja. Pembahasan oleh Mendagri ini dapat melibatkan kementerian atau lembaga negara non kementerian. Setelah itu, 3 nama usulan PJ Bupati/PJ Walikota hasil pembahasan di Kemendagri disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan pertimbangan dari Bapak Presiden. Setelah mendapatkan pertimbangan Bapak Presiden, penjabat Walikota/Bupati diangkat dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri”.

Menurut Bobby, usulan penjabat Walikota Bengkulu tidak harus 9 nama. Sebab, dalam Pasal 10 ayat 1 Permendagri tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa baik Menteri, Gubernur, maupun Ketua DPRD harus atau wajib mengusulkan masing-masing 9 nama.

"Artinya, ini dapat dilakukan bukan harus dilakukan," bebernya.

Lebih jauh ia menuturkan, usulan penjabat Walikota Bengkulu ini seyogyanya segera ditetapkan mengingat masa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota akan berakhir pada hari Minggu, 24 September 2023.   

"Mengingat mas jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu akan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 September 2023, maka seyogyanya penjabat walikota harus segera ditetapkan supaya tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Namun demikian, penetapan ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang dapat menggangu stabilitas politik di Provinsi dan Kota Bengkulu. Idealnya penjabat Walikota Bengkulu yang diangkat dan ditetapkan itu berasal dari Usulan Gubernur Bengkulu atau Ketua DPRD Kota Bengkulu yang lebih memahami situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu. Selain itu, penetapan penjabat walikota yang diusulkan oleh Gubernur atau Ketua DPRD Provinsi Bengkulu merupakan bentuk kebijaksanaan dalam kebijakan sekaligus penghormatan terhadap Institusi Gubernur dan DPRD Kota Bengkulu”.

Bobby menambahkan, keputusan penetapan penjabat bupati/wali kota di luar usulan Gubernur atau DPRD berpotensi merusak stabilitas politik dan akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan liar di masyarakat. Ada apa? Apakah ada keterkaitan dengan agenda politik pada tahun 2024? Selain itu, ada potensi resistensi dari masyarakat, elite partai dll terhadap penjabat kepala daerah tersebut. Jika hal ini terjadi, tentu akan kontraproduktif dengan semangat untuk membangun atau melanjutkan pembangunan di Kota Bengkulu.

"Saat ini, desas desus yang beredar adalah penjabat WaliKota Bengkulu yang akan ditetapkan bukan usulan dari Gubernur atau DPRD Kota Bengkulu. Kalau memang terjadi demikian, tentu akan ada potensi terggangunya stabilitas politik di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan di Kota Bengkulu pada khususnya. Harapan kita, penetapan ini memang berdasarkan usulan dari Gubernur atau DPRD Kota Bengkulu," demikian Bobby.