Penghuni Rumah Nelayan Akan Ditertibkan

RMOLBengkulu. Berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk menertibkan perumahan nelayan yang berbeda di Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya agar para penghuni sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Sebab, terdapat ada beberapa penghuni yang tidak memenuhi kriteria.


RMOLBengkulu. Berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk menertibkan perumahan nelayan yang berbeda di Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya agar para penghuni sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Sebab, terdapat ada beberapa penghuni yang tidak memenuhi kriteria.

Menggapai hal itu, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) BS, akan melakukan penertiban dan menata ulang terhadap para penghuni ke 71 perumahan nelayan tersebut.

"Dengan adanya rekomendasi dari DPRD kita akan segera melakukan penertiban, dan akan difokuskan bagi para nelayan saja," kata Kabid Perkim Novman Pasha, Rabu (08/07).



Rumah yang memang diperuntukan bagi para nelayan itu, terdapat beberapa penghuni yang mayoritas bukan pekerjaannya sebagai nelayan. Bahkan saat ini terdapat lebih kurang 15 KK yang saat ini menghuni rumah yang kerjanya bukan la pencari ikan di laut.

Namun Disperkim, akan melakukan segera melakukan penertiban,. Bahkan kedepannya terhitung satu tahun sekali akan dilakukan penertiban, agar para penghuni sesuai dengan kriteria.

"Untuk penghuni yang bukan nelayan itu lebih kurang 15 KK, karena perumahan ini diperuntukkan bagi para nelayan yang belum memiliki rumah jadi secepatnya akan kita tertibkan," bebernya.



Meski demikian, pihak Disperkim akan mencarikan solusi terhadap penghuni yang bukan nelayan, salah satunya memberi tenggat waktu agar penghuni non nelayan mencari hunian baru. [ogi]