Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Polri/RMOL
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Polri/RMOL

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.


Yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap penyidik pada di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang (30/4).

Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023 dengan sangkaan ujaran kebencian yang menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Andi yang dihadirkan langsung dalam pres rilis terlihat tertunduk lesu dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Kini polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.