Pendataan Penerima Bantuan Sosial Tunai Dikebut

RMOLBengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, terus kebut pendataan terkait dengan rencana bantuan sosial terkait dengan dampak Covid-19.


RMOLBengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, terus kebut pendataan terkait dengan rencana bantuan sosial terkait dengan dampak Covid-19.

Sebab, para penerima bantuan sosial (bansos) tunai tersebut harus segera disampaikan paling lambat pada tanggal 23 April 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto dikonfirmasi awak media, Senin (20/4) di ruang kerjanya.

Menurutnya bansos tunai itu diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan terkenda dampak Covid-19 di luar program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Usulan penerima bansos tunai tersebut diupload ke situs SIKS-NG Kemensos paling lambat tanggal 23 April 2020, dengan persetujuan Bupati/Walikota dilengkapi surat pernyataan mutlak kebenaran data yang diusulkan," katanya.

Dia mengaku, pihaknya hanya sebatas mendata. Sedangkan, bansos tunai itu disalurkan langsung pihak Kemensos RI.

Sedianya, kata Reko, besaran bansos tunai itu disalurkan per keluarga sebanyak Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau untuk bulan April, Mei, dan Juni.

"Alokasinya terbatas, tapi sesuai edaran Kemensos diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tuturnya. [tmc]