Pencairan Bansos Tahap Dua Direncanakan Bulan Depan, Begini Kriteria Penerima

Walikota Helmi Hasan Saat Meninjau Penyaluran Bansos Di Kota Bengkulu Beberapa Waktu Lalu/Net
Walikota Helmi Hasan Saat Meninjau Penyaluran Bansos Di Kota Bengkulu Beberapa Waktu Lalu/Net

Pemerintah mengagendakan bansos PKH, BLT, dan BPNT tahap 2 akan disalurkan pada penerima yang memenuhi kriteria pada bulan depan.


Setiap tiga bulan sekali Kemensos akan mencairkan bansos PKH. Termasuk tahap 2 periode April - Juni yang dijadwalkan cair bulan April 2023.

Masing-masing kriteria penerima bansos PKH akan menerima besaran yang berbeda sesuai dengan yang sudah ditetapkan Kemensos.

Koordinator PKH Kota Bengkulu, Piriadi menjelaskan, untuk di Kota Bengkulu pencairan Bansos tahap pertama ditermin satu sudah mencapai angka 90 persen dengan jumlah penerima manfaat 10.184 KPM. 

"Untuk periode pertama itu sudah diangka 90 persen. Dan kita harapkan ada termin dua tahap pertama untuk penyaluran yang masih terkendala," jelasnya, Selasa (21/03). 

Beberapa KPM masih terkendala karena proses administrasi di Bank dalam pembuatan buku rekening sebagai sarana pencairan bansos. 

Sementara untuk pencairan tahap dua, diperkirakan dicairkan Kemensos pada bulan pertama triwulan kedua, yakni April 2023.

Masyarakat pun berharap bansos bisa dicairkan mengingat pada April sudah masuk masa lebaran yang berharap bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya. 

Namun bukan tidak mungkin penerima bansos tahap pertama tak terdaftar lagi di tahap kedua karena tak lagi masuk dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos. 

"Kemungkinan bisa berubah dan bisa tidak, karena data terus bergerak. Jika Kemensos mendeteksi salah satu KPM sudah dirasa mampu, maka akan dihapuskan dan diganti dengan nama lain. Juga bukan tidak mungkin jumlah KPM tahap dua bertambah karena kondisi ekonomi masyarakat," tambah Piriadi.

Berikut kriteria yang ditetapkan Kemensos yang dikutip dari laman resmi cekbansos.kemensos.go.id berikut ini:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.

2. Masuk kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan/nifas/menyusui.

3. Tergolong sebagai anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTS atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

4. Anak usia dini dengan usia 0-6 tahun maksimal dua anak.

5. Lansia dengan usia di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga.

6. Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Jika memenuhi kriteria diatas namun belum terdaftar, masyarakat bisa cek nama melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id:

- Login ke cekbansos.kemensos.go.id,

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan,

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP,

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode,

- Klik tombol CARI DATA.