Pemuda Muhammadiyah Desak Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah Untuk Tangani Covid-19

RMOLBengkulu. Pemerintah Pusat masih bersikeras tidak melakukan karantina wilayah meski sebagain besar wilayah Indonesia sudah dilanda wabah virus corona (Covid-19).


RMOLBengkulu. Pemerintah Pusat masih bersikeras tidak melakukan karantina wilayah meski sebagain besar wilayah Indonesia sudah dilanda wabah virus corona (Covid-19).
Jokowi justru mengambil kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan bila perlu penerapan Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin, mendesak Pemerintah untuk segera melaksanakan UU No 6/2018 dengan memberlakukan karantina wilayah.

Karena tak cukup hanya melakukan pembatasan sosial berskala besar,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Menurut Ali, yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini adalah kepastian dalam penanganan Covid-19, yaitu adanya alur koordinasi yang jelas dan langkah yang strategis.

Pemberlakuan PSBB dinilai akan memberikan kesan bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kebutuhan hidup selama pandemik corona berlangsung.

Masyarakat hari ini butuh perlindungan kesehatan yang menyeluruh sekaligus social safety. Sehingga jika diberlakukan karantina wilayah, masyarakat tidak takut kebutuhannya tidak terpenuhi, ini bisa membuat masyarakat merasa aman sekaligus menghindari kekacauan sosial lainnya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa pemerintah harus tegas terhadap status kedaruratan kesehatan terkait penyebaran Covid-19 ini. Sebab, PSBB harus dipadukan dengan karantina wilayah agar memiliki dampak yang lebih positif dalam upaya pengendalian kasus corona.

Kondisi hari ini sudah dapat dikategorikan dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, di mana sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat. Jadi karantina wilayah adalah langkah yang harus dilakukan untuk mengefektifkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimasifkan oleh pemerintah”, tandasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]