Pemkab Susun SOP Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah, Rabu (10/4) siang, berlangsung di Gedung Graha Bina Praja.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah, Rabu (10/4) siang, berlangsung di Gedung Graha Bina Praja.

Rapat dibuka langsung Asisten I Setda Lebong Jafri didampingi Asisten III, Sumiati, Kabag Pemerintahan M Subhan Ferry S dan diikuti perwakilan OPD teknis, serta seluruh Camat di wilayah Lebong.

Asisten I Setda Lebong, Jafri mengatakan, camat, Lurah, dan kades menjadi penyambung utama pemerintah dengan masyarakat, karena lebih dekat dengan rakyat dan menjadi tumpuan utama dalam berbagai persoalan dan program pembangunan utamanya di pedesaan atau kelurahan.

"Camat diharapkan mampu menjembatani dan membuat keputusan yang tepat ketika berhadapan dengan masyarakat," urai Jafri dalam rapat.


Dia menambahkan, mekanisme pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada camat sudah diatur dalam pasal 6 Perbup Lebong nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas lampiran Bupati Lebong nomor 48 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah.

Termasuk tindaklanjut dari Permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

 "Pada prinsipnya kita semua kan sudah tahu kalau camat dibawah koordinasi bupati. Tapi, belum ada regulasi yang mengikat. Nah, mungkin melalui SOP dan aturan yang tersusun ini dipertegas lagi," demikian Jafri. [tmc]