Pemkab Seluma Gelar Rekonsiliasi, Sebanyak 530 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Rekonsiliasi dibuka langsung Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah/RMOLBengkulu
Rekonsiliasi dibuka langsung Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma gelar rekonsiliasi tentang penyelesaian manajemen penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yakni berupa aset tidak bergerak, yaitu tanah yang tercatat di Kartu Iventarisasi Barang (KIB) yang belum memiliki sertifikat.


Rekonsiliasi ini dilaksanakan, Kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Erlan Suadi merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) pada 1 Juli 2023 lalu.

"Hasil Monev dengan KPK di Seluma inikan masih banyak aset yang tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan diatasnya yang belum bersertifikat," Kata Erlan Suadi, Rabu (5/7).

Ada delapan intervensi dari KPK, lanjut Erlan Suadi salah satunya yaitu intervensi tentang penyelesaian manajemen BMD yang berupa tanah sebanyak 530 bidang yang belum bersertifikat yang tercatat di KIB. Adapun rincian yang telah diselesaikan dan mempunyai sertifikat tahun 2021 sebanyak 71 bidang tanah, 2022 sebanyak 101 bidang, sedangkan semenjak Kabupaten Seluma berdiri sampai 2020 sebayak 136 bidang.

"Tanah yang belum bersertifikat tersebar di 39 OPD yakni di Kelurahan, Kecamatan, Dinas serta Badan," pungkasnya.