Surat Keputusan (SK) seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, terus bergulir. Teranyar, SK pengangkatan ribuan THLT itu sudah dinaikkan.
- Posko Bakal Aktif Lagi, Masuk Lebong Wajib Tes Swab Antigen
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Banjir Kritikan, Bupati Pastikan HUT Seluma Dilaksanakan Sampai Tingkat Desa
Baca Juga
Hal itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah kepada wartawan, Senin (10/4) siang.
"Sudah dinaikkan tadi," kata Benny kepada RMOLBengkulu.
Dia tidak mengetahui secara persis berapa THLT yang diangkat tersebut. Namun, menurutnya SK diteken per OPD.
Artinya, sekitar 2.460 THLT di daerah itu sudah menerima gaji sejak bertugas bulan Januari 2023 lalu. "Jumlahnya belum tahu. Karena SK nya per OPD," singkat Benny.
- Lima Paket Bina Marga Proses Tender
- Air Putih Tetap Jadi Destinasi Favorit Warga Mengisi Libur Lebaran
- Kasus Positif Covid-19 Di Lebong Merangkak Naik