Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berencana mendirikan gedung perpustakaan daerah di kawasan samping kantor Dinas Perpustakaan di daerah itu.
- PPNS: PAD Reklame Terhambat Perizinan
- Sudah Divaksin, 92 CJH Lebong Batal Berangkat Lagi
- Penggunaan DD Dan ADD Tahap Satu Diaudit Sebulan
Baca Juga
Padahal, sampai saat ini tanah tersebut masih bersengketa dengan masyarakat sekalipun masih dalam proses persidangan.
Diketahui, gugatan perkara sengketa lahan saat ini masih dalam proses tahapan upaya mediasi di Pengadilan Negeri Tais. Amri Tanjung (Alm) selaku pihak penggugat dan Pemerintah Kabupaten Seluma selaku pihak tergugat.
Dalam hal ini Pemkab Seluma optimis memenangkan gugatan dan akan tetap melanjutkan proses pembangunan dilahan yang masi berstatus sengketa tersebut.
Dikatakan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Iksan Sahudi, bahwa lahan tersebut adalah aset pemda seluma yang sudah diganti rugi.
"Lokasi rencana pembangunan perpustakaan daerah, tanah itu adalah aset pemda yang dipersiapkan untuk pembangunan gedung perpustakaan," jelas Kabag Pemerintahan, pada Kamis (7/7).
Sementara itu, pihak Pemda Seluma saat dikonfirmasi RMOLBengkulu terkait dengan tidak mengetahui terkait hal tersebut.
Terutama terkait plang merek dengan tulisan "Lokasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Seluma" yang saat ini telah dicabut dan diganti plang merek dengan tulisan "Tanah ini milik keluarga Amri Tanjung SMH No 0030 dibawah pengawasan kantor hukum Wira Keadilan".
"Ngak tahu saya terkait plang merek, yang jelas tanah itu tetap akan kita bangun gedung perpustakaan daerah dan proses pembangunan tetap akan berjalan," tutup Kabag Pemerintahan.
- Dua Objek Wisata Sumbang PAD Rp 57 Juta Selama Libur Lebaran
- Posko Bakal Aktif Lagi, Masuk Lebong Wajib Tes Swab Antigen
- Ops Patuh Nala 2021, Kapolres Minta Pengendara Disiplin Terapkan Prokes