Sudah Divaksin, 92 CJH Lebong Batal Berangkat Lagi

Para calon jemaah haji Lebong saat mengikuti proses vaksinasi di aula Kantor Kemenag Lebong/RMOLBengkulu
Para calon jemaah haji Lebong saat mengikuti proses vaksinasi di aula Kantor Kemenag Lebong/RMOLBengkulu

Sebanyak 92 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lebong kembali, gagal berangkat ke Tanah Suci, meski mereka telah disuntik vaksin Covid-19. Mereka merupakan antrian di tahun 2020 yang juga gagal berangkat karena pandemi Covid-19.


Menanggapi hal itu, Kepala Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Haji dan Umroh, Yuliana mengatakan, keputusan pemerintah mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Untuk seluruh persiapan sudah siap. Termasuk vaksinasi. Tapi, keputusan pusat harus kita ikuti," ujarnya, Sabtu (5/6).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

Yuli menyebut keputusan itu diambil karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait kuota haji Indonesia, termasuk calon haji dari negara lainnya.

"Dari Lebong yang harusnya berangkat tahun ini 92 calon haji," bebernya.

Dia menjelaskan, untuk biaya haji yang sudah dilunasi oleh para calon jemaah haji yang batal berangkat bisa tetap disimpan atau membiarkan dananya di badan pengelolaan keuangan haji.

"Kalau untuk (biaya haji) itu. Nanti kita tunggu dulu petunjuk pusat," tutupnya.