Pemkab RL Libatkan Satpol PP Terapkan Perda Pengelolaan Sampah

RMOLBengkulu. Masalah sampah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih menjadi problema, hal itu dikarenakan masih adanya masyarakat yang kurang sadar membuang sampah pada tempatnya.


RMOLBengkulu. Masalah sampah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih menjadi problema, hal itu dikarenakan masih adanya masyarakat yang kurang sadar membuang sampah pada tempatnya.

Dalam mengatasi permasalahan sampah tersebut, saat ini Pemkab Rejang Lebong memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, dalam penegakkan Perda tersebut dilibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Nanti Satpol-PP betul-betul menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegakkan Perda, seprti banyaknya pra pemulung yang sering membongkar sampah di tempat-tempat penampungan sampah sementara, ini bisa ditertibkan juga," kata Sekretaris Daerah Rejang Lebong, R.A Denni usai membuka sosialisasi Perda No.4 Tahun 2017, Senin (17/12).

Dalam Perda No.4 Tahun 2017 tersebut selain mengatur jadwal membuang sampah ditempat penapungan sementara juga mengatur sanksi/ hukuman bagi pelaggarnya, yang nantinya sanksi itu akan dijalankan oleh Satpol PP yang saat ini telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Guna mengatasi permasalah sampah itupula, dirinya berharap peran serta /dukungan masyarakat, mengingat masalah sampah bisa mencoreng program Rejang Lebong kota wisata.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir menyampaikan, meskupun diberikan kewenangan untuk menegakkan Perda samph, namun pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi bagi pelakunya.

"Kita jalankan mekanisme yang berlaku, tidak serta merta menjatuhkan sanksi, tetapi harus dilakukan teguran sampai tiga kali dan jika masih terjadi barulah bisa ditindak tegas, tetapi jug harus dilengkapi saksi dan bukti sehingga bisa disidangkan," bebernya.

Sejauh ini menurut Racman, pihaknya telah menyiapkan 2 orang PPNS dan bakan bertambah sau orang lagi dalam waktu dekat, PPNS ini lah nantinya yang akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana ringan atau Tipiring. [nat]