Pemkab Pastikan Peminjaman Uang Kontraktor Tidak Tercatat di APBD

Kuasa hukum Pemkab Lebong, Afrinaldi Murlius/RMOLBengkulu
Kuasa hukum Pemkab Lebong, Afrinaldi Murlius/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan jika proses peminjaman uang yang dilakukan Mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah kepada Abdul Gamal selaku pihak ketiga tidak tercatat dalam struktur APBD Lebong.


Bahkan, tidak ada pelaporan secara resmi kepada Bupati Lebong yang baru selama proses masa transisi.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Pemkab Lebong, Afrinaldi Murlius yang juga mewakili tergugat 2 dan 5 (BKD dan Sekda Lebong) dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (13/9) kemarin.

"Terkait dengan pinjaman, kalaulah memang pihak pemerintah Lebong pernah meminjam kepada pihak ketiga tentunya tercatat, namun kalau tidak tercatat maka tidak la mungkin pihak pemerintah Lebong meminjam atau berhutang kepada pihak kontraktor tersebut," ujar Afrinaldi kepada awak media usai mengikuti persidangan.

Dia menjelaskan, dalam proses pinjam uang atau proses hutang harus tercatat di bidang Akutansi. Bahkan, harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan di hadapan semua pihak.

Misalnya, seperti Pemkab Lebong yang mengalami tunda bayar tahun lalu. Otomatis dibuatkan SK dan diaudit BPK untuk dibayarkan tahun berikutnya.

Ia enggan terlalu jauh berkomentar terkait uang yang ditransfer Abdul Gamal ke rekening Kas Daerah tertanggal 2 Mei 2017 lalu tersebut. Dipastikannya, kliennya sejauh ini tidak ada hubungan dengan pokok perkara yang digugat kontraktor tersebut.

"Selama ini setelah dicari-cari memang belum ada, tapi diusahakan apabila ada pemerintah yang sekarang akan bertanggungjawab dengan hutang piutang tersebut," bebernya.

Namun demikian, ia memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Tubei. Dia juga mengakui, saat ini masih dalam tahap mediasi sebelum masuk ke dalam tahap pokok perkara.

"Kita mengikuti proses hukum saja, apapun hasilnya kita bakal menghormati itu bahkan bakal menjalani putusan pengadilan, sebagai warga negara yang baik Bupati akan mendukung itu, saya rasa itu yang kami sampaikan," tuturnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar sidang perdana atas gugatan Abdul Gamal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Adella Sela Girsang.

Sementara itu, dari pihak penggugat diwakili pengacara, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.

Sedangkan untuk tergugat 1, Rosjonsyah dihadiri empat kuasa hukumnya, yakni Meldianto, M Amirullah Riansah, M Isnin Pratama, dan Leo Fernandes.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu yang dihadiri Kasubag Hukum, Sandi Indra Prasetya serta kepada pegawai-pegawai pelaksana BPK RI Bengkulu.

Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Pantauan di lapangan, sidang sempat diskor dari pukul 12.00 sampai 13.30 WIB sembari menunggu hasil mediasi. Hanya saja, karena para pihak penggugat dan tergugat belum ada hasil. Maka mediasi kembali digelar pada Rabu (21/9) mendatang pukul 10.00 WIB mendatang di PN Tubei. Dengan agenda yang sama mediasi, namun wajib menghadirkan langsung para tergugat.