Pemkab Lebong Buka 268 Formasi P3K, Ini Jadwal dan Kriteria Pelamarnya

Banner Jadwal Seleksi P3K Guru 2022/Ist
Banner Jadwal Seleksi P3K Guru 2022/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akhirnya resmi membuka 268 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022. Namun, formasi kali ini dikhususkan untuk fungsional guru.


Kriteria yang bisa melamar adalah eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pada Badan Kepegawaian Negera, dan honorer guru yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori oleh Pemda.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra mengatakan, pendaftaran dimulai 31 Oktober sampai 13 November 2022 di portal SSCASN.

Bagi P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Kemudian, Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN (honorer) kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Sedangkan, untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai 17 November 2022," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

Lebih lanjut, ia menuturkan, seleksi yang digunakan dalam P3K Guru menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.

"Detail dari pelaksanaan P3K guru terdapat pada keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022," bebernya.

Dia menuturkan, untuk kuota seleksi P3K bidang pendidikan ini ada 268 formasi. Masing-masing, tersebar di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Lebong.

"Ada, 268 Kuota di Lebong. Mereka sama seperti pegawai dan mengantongi Nomor Induk PK3 (NIP)," pungkasnya.