Jaksa Beri Pendampingan Hukum Dinas PUPR-P Lebong

Kejari Lebong usai memberikan pendampingan kepada jajaran Dinas PUPR-P Lebong/RMOLBengkulu
Kejari Lebong usai memberikan pendampingan kepada jajaran Dinas PUPR-P Lebong/RMOLBengkulu

Sebagai upaya mempercepat dan mengawasi proses pembangunan sejumlah proyek di Kabupaten Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) setempat.


Kadis PUPR-P Kabupaten Lebong, Joni Prawinata mengungkapkan, bahwa pihaknya memang mengharapkan pendampingan dari pihak kejaksaan, karena risiko pada pekerjaan tersebut cukup besar.

"Jadi acara itu bentuk sosialisasi tugas pokok dan fungsi pendampingan hukum program kegiatan tahun 2023," ujar Joni kepada RMOLBengkulu, kemarin (21/3).

Dia mengungkapkan, proses pendampingan ini melibatkan seluruh bidang di Dinas PUPR-P Lebong. Mulai dari Bidang Bina Marga, Cipta Karya (CK), Sumber Daya Air (SDA), Tata Ruang, dan Jasa Konstruksi (Jarkon). Acara dipusatkan di aula Kejari Lebong, Senin (20/3) kemarin.

Di berharap, proses pembangunan sejumlah kegiatan yang akan dijalankan seluruh bidang berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini adalah tugas kita bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kaidah aturan yang ada agar tepat guna dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya.

Dokumentasi saat Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata mengecek kondisi PTM

Dia mengaku, Dinas PUPR-P setempat berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan demi keberhasilan pembangunan sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat.

"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Lebong melalui Jaksa Pengacara Negara ini, nantinya di bidang terkait, tidak ragu dalam mengambil keputusan," demikian Joni.