Cegah Penularan, Polisi Pantau Mobilitas Kendaraan Ternak Di Perbatasan

Pemeriksaan hewan ternak yang dilakukan Polsek Lebong Atas/RMOLBengkulu
Pemeriksaan hewan ternak yang dilakukan Polsek Lebong Atas/RMOLBengkulu

Aparat kepolisian melakukan penyekatan dan pemeriksaan hewan ternak di perbatasan Kabupaten Lebong. Tujuannya, membatasi lalu lintas ternak terkait pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK di daerah itu.


Polres Lebong mendirikan pos pemeriksaan di perbatasan seperti di jalur lintas Bengkulu Utara menuju Lebong maupun Rejang Lebong menuju Lebong, pada Selasa (21/6) siang.

Salah satu titik pos yang didirikan yaitu di Pos Pemeriksaan Bengkulu Utara menuju Lebong. Di pos ini, kendaraan pengangkut ternak yang keluar masuk wilayah Lebong bakal diperiksa kelengkapan dokumen pengiriman hewan ternak demi mencegah penyebaran PMK.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas, Ipda Alikhan menyatakan, pemeriksaan melibatkan instansi terkait guna pencegahan penyebaran PMK di daerah itu.

"Untuk kegiatan pemeriksaan berupa surat keterangan pemilik yang diketahui kepala desa, surat keterangan kesehatan hewan, dan pemeriksaan fisik hewan," ujarnya, kemarin (21/6).

Masih menurut Alikhan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya gejala PMK terhadap hewan ternak yang telah diperiksa.

“Untuk gejala tidak ada ditemukan. Dan sejauh ini, untuk di wilayah hukum Polsek Lebong Atas belum ditemukan adanya gejala PMK pada hewan ternak,” tegasnya.

Mewabahnya PMK berdekatan dengan perayaan Idul adha tahun ini. Dipastikan kebutuhan hewan ternak akan meningkat.

Tak lupa pula ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Lebong Atas, agar tidak perlu panik, terkait maraknya kabar PMK yang menyerang hewan ternak di daerah lain.

“Kami akan terus berupaya mencegah masuknya virus PMK di wilayah hukum Polsek Lebong Atas. Kami pastikan hewan ternak yang dijual dipasaran saat ini, sudah lolos uji kesehatan,” pungkasnya.