Pemkab Bengkulu Utara Hadirkan Pensiunan PNS Jadi Saksi Tapal Batas

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Sudarman saat menjadi saksi di MK/Ist
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Sudarman saat menjadi saksi di MK/Ist

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (UU 28/1959). Sidang ini digelar pada Rabu (6/12) di ruang Sidang Pleno MK.


Dalam persidangan tersebut, pihak terkait Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menghadirkan Saksi, yakni Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Sudarman. 

Sudarman menyampaikan sejak terbitnya UU 28/1959 perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Rejang Lebong ditentukan dengan batas alam berupa kawasan hutan lindung. 

Ia menyebut sebelah barat adalah Kabupaten Bengkulu Utara dan sebelah timur adalah Kabupaten Rejang Lebong dan tidak pernah pernah terjadi permasalahan terkait tapal batas hingga dilakukannya pemekaran wilayah di Kabupaten Rejang Lebong dikarenakan masyarakat dan pemerintah daerah setempat patuh dengan peraturan perundangan-undangan yang dibuat hingga hari ini.

Menurut Sudarman, dalam UU 28/1959 belum menegaskan batas-batas wilayah seperti Undang Undang pembentukan daerah otonom baru yang diterbitkan akibat pemekaran wilayah dikarenakan situasi dan kondisi pada saat itu masih sangat terbatas dengan belum dikenanya citra satelit atau teknologi modern seperti sekarang untuk menentukan titik koordinat dalam proses pembuatan peta wilayah.

“Pada saat pengukuran titik koordinat yang dilaksanakan oleh personil TOPDAM I Sriwijaya bersama Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten yang secara langsung saya ikuti di 22 titik dipastikan sudah sesuai sehingga dari sisi filosofis, sosiologis, maupun historis di mana Bupati Lebong pada saat itu menyatakan bahwa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengambil wilayah makam para leluhur orang Lebong adalah tidak benar,” terang Sudarman di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sudarman juga menegaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang kemudian ditetapkan dengan UU 28/1959 sampai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku sistem kewedanaan, di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara terdapat Kewedanaan Lais yang di bawahnya terdapat 4 (empat) marga, yaitu Marga Lais, Marga Bintunan, Marga Sebelat, dan Marga Ketahun, seluruh batas wilayah marga tersebut adalah hutan lindung BW (Bewij Zen).

Selain itu, sambung Sudarman, dilihat dari latar belakang mata pencaharian masyarakat Lebong sejak dahulu kala sebagian besar sebagai penambang emas (hanya sebagian kecil petani dan/atau pekebun) maka adalah sesuatu hal yang sangat wajar apabila luas wilayah Lebong tidak terlalu luas karena wilayah Kabupaten Rejang Lebong juga dikelilingi oleh kawasan hutan lindung.

Dikutip Humas MK RI, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. 

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (25/7) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon.

Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.