Pemerintah Tetap Bebani 120 Juta Peserta BPJS Miskin

RMOLBengkulu.Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menjelaskan, kenaikan iuran BPJS bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta mandiri.


RMOLBengkulu. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menjelaskan, kenaikan iuran BPJS bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta mandiri.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (6/9).

Menurut Menko Puan, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

Puan juga menyampaikan, peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

Mengenai kapan pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.

"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.

Dilansir RMOL.id, Menko Puan menambahkan, kenaikan iuran akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) �" KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal. [tmc]