Pemerintah Harus Evaluasi Pelarangan Cantrang

RMOL. Pemerintah didesak mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 21 alat tangkap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 71/2016.


RMOL. Pemerintah didesak mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 21 alat tangkap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 71/2016.

"Sebagaimana rekomendasi Komnas HAM telah melanggar hak asasi nelayan dan mengalami cacat proses dan substansial. Peraturan ini juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang menyengsarakan nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala besar," jelas anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono kepada redaksi, Selasa (9/1/2018), dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Selain melakukan evaluasi, Presiden Joko Widodo juga mengajak nelayan berdialog. Pasalnya, pemerintah hingga akhir 2017 tidak juga memenuhi janji untuk melakukan kajian bersama soal cantrang.

"Dialog ini harus dilakukan karena selama enam bulan nelayan menunggu janji-janji pemerintah namun tidak kunjung dipenuhi," ujar Riyono.

Menurut Wakil ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam berbagai kesempatan pihak Kementerian KP kerap melakukan provokasi dengan menyebut akan melarang operasional cantrang mulai 1 Januari 2018.

"Dalam dialog para nelayan harus menuntut agar alat tangkap cantrang dan payang kembali dilegalkan. Meskipun pihak KKP tidak mau melakukan kajian," kata Riyono.

Dia dan beberapa pihak termasuk akademisi telah melakukan uji petik yang hasilnya secara ilmiah menyatakan bahwa tidak ada indikasi apapun penggunaan cantrang dan payang dalam menangkap ikan dapat merusak lingkungan.

Senin (8/1/2018), ratusan orang yang mengatasnamakan Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang kembali menggelar unjuk rasa. Dilandasi kekecewaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah melarang penggunaan cantrang untuk menangkap hasil laut. [nat]