Pemerintah Bidik Pajak Harta Fantastis Kalangan Crazy Rich

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist

Pemerintah berencana menaikkan pajak yang dikenakan untuk kalangan super tajir alias crazy rich.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajak. Tidak terkecuali harta-harta fantastis yang dimiliki kalangan super tajir atau crazy rich.

Selain itu, Sri Mulyani mengaku, pihaknya juga akan membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut, sebagai salah satu objek pajak yang akan disasar pemerintah.

Ia memastikan ini bagian dari keadilan dalam perpajakan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

"Kalau yang naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya dua tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya," kata Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (19/5).

Ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya kembali untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya atau crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor.

"Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya," kata Yon.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Sementara pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang 'super tajir' ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

"Mereka kelompok yang paling tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan tak sedikit orang super kaya malah kekayaannya meningkat pasca pandemi," ujar Fajri seperti dimuat Kantor Berita RMOL Jakarta.