RMOLBengkulu. Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo merevisi hukuman lewat keputusan Nomor 29/2018-2019, Susrama beserta 114 terpidana lainnya mendapat remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman penjara selama 20 tahun tersebut dianggap sebagai duka dan matinya kebebasan pers
- 5.000 Warga Perbatasan Terancam Tak Bisa Memilih
- Usut Tuntas Kasus Pajak Kendis Di Lebong
- Pedagang Pasar Pagar Batu Tunggu Solusi DPRD Kaur
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo merevisi hukuman lewat keputusan Nomor 29/2018-2019, Susrama beserta 114 terpidana lainnya mendapat remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman penjara selama 20 tahun tersebut dianggap sebagai duka dan matinya kebebasan pers
Hal ini mendapat perhatian bagi para jurnalis di Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Muda Bengkulu (AJMB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Aliansi Televisi Indonesia (IATI) Provinsi Bengkulu dengan menggelar aksi solidaritas menolak remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh Jurnalis Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Aksi para Jurnalis ini ditandai dengan tabur bunga di Pantai Zakat, Kota Bengkulu, pada Sabtu (26/1) guna mengingat kembali peristiwa tragis yang dialami Prabangsa.
Disampaikan oleh Firmansyah selaku koordinator aksi bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada pelaku pembunuhan seorang jurnalis yang bekerja di Radar Bali
"Tabur bunga yang kita lakukan ini merupakan bentuk aksi solidaritas terhadap Prabangsa, dan bentuk protes kepada kebijakan Presiden terhadap pelaku pembunuhan rekan jurnalis Bali ," kata Firmasyah.
Ia juga mengungkapkan rasa kekecewaan yang dilakukan oleh Presiden RI apapun alasannya, sesungguhnya peristiwa menghilangkan nyawa jurnalis tersebut merupakan kejahatan besar dan tidak bisa diberi ampun dengan alasan apapun.
"Tidak ada ampun bagi pembunuh, putus ya putus, tidak perlu dikasih remisi, tidak ada alasan apapun," singkatnya.
Diceritakan Kronologis kasus pembunuhan tersebut bermula pada tanggal 11 Februari 2009 lalu, dan dari hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut
Dirinya memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali. Dan saat itu
Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.
Kemudian Susrama memerintahkan anak buahnya untuk memukuli dan menghabisi nyawa Prabangsa. Dengan kondisi sekarat Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung dan dibuang kelaut
Lima hari kemudian Prabangsa di temukan mengapung oleh awak kapal yang saat itu tengah melewati teluk Bungsil, Bali.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
- Rejang Lebong Butuh Investor
- 50 Persen Tambang Galian C Di Rejang Lebong Tak Berizin
- 2 Nelayan Bengkulu Diduga Tenggelam