RMOLBengkulu. Meski sebelumnya terancam hukuman mati, Eko Susanto (30) terdakwa pembunuh Kartini (65) pada 14 Desember 2019 lalu hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Kasus Bank Bengkulu Redup, Puskaki Minta Kejati Sampaikan Hasilnya Ke Publik
- 66 Orang Jadi Tersangka Pinjol, Satu Diantaranya WNA Pendana Pinjol
- Sulit Mewujudkan KPK Netral Di Tahun Politik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Meski sebelumnya terancam hukuman mati, Eko Susanto (30) terdakwa pembunuh Kartini (65) pada 14 Desember 2019 lalu hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana sebelumnya, tim JPU menjerat terdakwa dengan pasal kombinasi yakni pasal 340, kemudian pasal 338, pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Namundalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang digelar melalui Video Conference di Pengadilan Negeri Curup Klas IB tersebut, terdakwa Eko hanya dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama 14 tahun penjara.
"Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian antara Eriyanto (Kasi Pidum) dan Nurdianti, (Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyebutkan bahwa terdakwa dituntut selama 14 tahun karena melanggar pasal 338 dalam dakwaan kesatu subsidair dakwaan penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Curup Klas IB, Riswan Herafiansyah kepada awak media, Senin (22/6).
Dalam sidang yang digelar jarak jauh yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Curup itu dipimpin oleh Syarif sebagai Ketua Majelis dengan anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumaedi, dibantu oleh A.K. Bagus sebagai Panitera pengganti serta dihadiri tim Penasihat Hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup.
"Sidang ditunda satu minggu yang akan datang pada Senin 29 Juni 2020 untuk memberi kesempatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyusun nota pembelaan atau Pleidooi," pungkasnya. [ogi]
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani