Pembunuh Kartini Dituntut 14 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Meski sebelumnya terancam hukuman mati, Eko Susanto (30) terdakwa pembunuh Kartini (65) pada 14 Desember 2019 lalu hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


RMOLBengkulu. Meski sebelumnya terancam hukuman mati, Eko Susanto (30) terdakwa pembunuh Kartini (65) pada 14 Desember 2019 lalu hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana sebelumnya, tim JPU menjerat terdakwa dengan pasal kombinasi yakni pasal 340, kemudian pasal 338, pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Namundalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang digelar melalui Video Conference di Pengadilan Negeri Curup Klas IB tersebut, terdakwa Eko hanya dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama 14 tahun penjara.

"Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian antara Eriyanto (Kasi Pidum) dan Nurdianti, (Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyebutkan bahwa terdakwa dituntut selama 14 tahun karena melanggar pasal 338 dalam dakwaan kesatu subsidair dakwaan penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Curup Klas IB, Riswan Herafiansyah kepada awak media, Senin (22/6).

Dalam sidang yang digelar jarak jauh yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Curup itu dipimpin oleh Syarif sebagai Ketua Majelis dengan anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumaedi, dibantu oleh A.K. Bagus sebagai Panitera pengganti serta dihadiri tim Penasihat Hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup.

"Sidang ditunda satu minggu yang akan datang pada Senin 29 Juni 2020 untuk memberi kesempatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyusun nota pembelaan atau Pleidooi," pungkasnya. [ogi]