RMOLBengkulu. Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berubah jadi penyidikan. Uus Sukmana pembawa bendera HTI ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- KPK Imbau Pejabat Negara Lapor Gratifikasi Selama Idul Fitri 1439 H
- BRI Muara Aman 'Ngaku' Tidak Tahu Tanda Tangan Kapolres Dipalsukan Terdakwa
Baca Juga
RMOLBengkulu. Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berubah jadi penyidikan. Uus Sukmana pembawa bendera HTI ditetapkan sebagai tersangka.
Uus sudah naik tersangka. Proses penyelidikan sudah berubah menjadi penyidikan,†kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan, Jum'at (26/10) malam.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, Uus pembawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri di Limbangan, Garut, Jawa Barat diduga melanggar pasal 174 KUHP.
Karena ancaman dibawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,†terang Dedi seraya menegaskan, dua orang pembakar bendera statusnya masih saksi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kapolri: Anggota Yang Gugur Dapat Rumah
- Jadi Tersangka, Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Diminta Menyerah
- Polda Bengkulu Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam