Pelimpahan Sepuluh Tersangka Dan BB Kasus TPK Diundur Minggu Depan

RMOLBengkulu. Rencana penyidik Polres Lebong melimpahkan sepuluh tersangka beserta barang bukti (BB), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, bakal diundur hingga, Kamis (27/12) depan.


RMOLBengkulu. Rencana penyidik Polres Lebong melimpahkan sepuluh tersangka beserta barang bukti (BB), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, bakal diundur hingga, Kamis (27/12) depan.

Pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari lembaga kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) diundur karena kejaksaan sedang ada kegiatan rapat kerja daerah di Kejati Bengkulu.

"Pelimpahan tahap dua TPK ditunda, karena kejari sedang ada kegiatan. Pelaksanaan pelimpahan tahap dua baru direncanakan minggu depan," kata

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Teguh Ari Aji, kepada RMOLBengkulu, Kamis (20/12) siang.

Tak hanya itu, pelimpahan tahap II  berupa penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditargetkan sebelum memasuki tahun baru 2019 usai libur natal. "Mudah - mudahan tanggal 27 Desember 2018 setelah libur natal," tutup Kasat.

Hal senada juga disampaikan, Kejari Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus, Yogi Sudharsono, penundaan pelimpahan tahap dua ini dipastikan hingga minggu depan. "Insya allah minggu depan. Nanti aku kabari lagi. Karena, pak Kajari lagi ada acara di Bengkulu," singkat Yogi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sepuluh orang sudah ditetapkan penyidik Polres Lebong sebagai tersangka. Diantaranya, SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Dalam perkara ini, penetapan tersangka didasari usai penyidik menerima hasil audit dari BPKP Bengkulu. Dimana nilai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]