Pelaku Curat Dikenakan 3 Laporan Polisi

RMOLBengkulu. Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong dikenakan 3 laporan Polisi sekaligus karena aksinya.


RMOLBengkulu. Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong dikenakan 3 laporan Polisi sekaligus karena aksinya.

Dua tersangka yang diringkus pada Sabtu (23/3) kemarin itu yakni, DH (28) dan RS (27), keduanya warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan, mereka diduga melakukan curat dengan korbannya tak lain tetangganya sendiri.

"Sebelumnya kita menerima laporan pada tanggal 21 Maret tentang adanya tindak pencurian dengan pemberatan, yang hilang itu sepeda motor dan televisi," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan saat konferensi pers, Senin (25/3).

Dijelaskan Kasat, tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 363 Kuh Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, kemudian RS dikenakan pasal 480 Kuh Pidana tentang pertolongan jahat dan pasal 2 Undang-undang darurat, dimana pada saat diamankan yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam.

Diceritakan Kasat, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku dimana satu pelaku lainnya yakni Do masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksi itu, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit televisi dari rumah korban Rahmat, yang saat itu tengah kosong ditinggal pergi.

"Atas kasus ini ada tiga laporan polisi, yakni pertama 363, kedua 480 dan ketiga sajam dan bahkan ke empat ada lagi yang mau laporan masalah kehilangan televisi," pungkasnya. [nat]