RMOLBengkulu. Dirjen Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan menutup selama 35 hari Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak.
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Donor Darah
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India
- KPK: 90 Persen Institusi Pemerintah Masih Sarat Praktek Percaloan Dan Gratifikasi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dirjen Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan menutup selama 35 hari Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak.
Yang masih bisa menyeberang, kendaraan logistik, kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, kendaraan petugas pemerintah, pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Menurut Humas BPTD wilayah VI Bengkulu-Lampung Budi Hartanto, semua pelabuhan ditutup termasuk Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak di Kota Cilegon.
Kebijakan tersebut penjabaran Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 202 tentang Pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1441 Hijriah Untuk pencegahan Covid-19.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry meminta ASDP mengembalikan uang tiket penumpang pejalan kaki dan semua golongan kendaraan yang sudah pesan lewat online.
ASDP meminta kepada para calon penumpang yang sudah melakukan pembelian tiket lewat Ferizy.com bisa mengajuan pengembalian biaya tiket secara penuh. Dikutip Kantor Berita RMOLLampung. [tmc]
- Rakor BPSDM, Penyampaian Rekomendasi & Langkah Strategis Kebijakan Pengembangan SDM Kemenkumham
- "RUU Kesehatan Omnibus Law Mencetak Naker Rawan Mencelakakan Masyarakat"
- Resmikan Sarana Prasarana UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Dorong Optimalisasi Kinerja Organisasi