KPK: 90 Persen Institusi Pemerintah Masih Sarat Praktek Percaloan Dan Gratifikasi

Alexander Marwata/Net
Alexander Marwata/Net

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, lebih dari 90 persen institusi pemerintah baik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih ditemukan ada calo dan penerimaan gratifikasi.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di acara Webinar SPI 2021 bertajuk "Seberapa Tinggi Tingkat Korupsi di Tempatmu?" yang diselenggarakan KPK, Kamis sore (14/10).

Dari SPI 2019, sebanyak 127 instansi dari 27 kementerian lembaga dan 100 Pemda. Hasilnya, 84 kementerian lembaga pemerintah daerah itu berada pada tingkat korupsi rendah. Sedangkan 43 lainnya berada dalam kategori sedang.

"Jadi hampir 125 instansi yang disurvei masih ada calo dalam pelayanan publik, meski hasilnya tingkat korupsinya rendah, padahal 99 persen itu ditemukan ada calo," kata Alexander Marwata seperti dilansir Kantor berita Politik RMOL.

KPK juga menemukan fakta bahwa pada 91 persen instansi pelayanan publik masih ditemukan  karyawan atau pejabatnya yang menerima gratifikasi.

"Ini juga masih tinggi. Artinya pelayanan publik masih ditemukan pegawai-pegawai atau pejabat yang menerima imbalan atau sesuatu yang sifatnya itu gratifikasi, ucapan terima kasih atau apapun," jelas Alex.

Fakta lainnya, penyelewengan anggara ditemukan di 76 instansi.  KPK menilai kasus ini tergolong tinggi.

"Fakta adanya suap dalam lelang jabatan ditemukan pada 63 persen instansi. Ini juga menjadi perhatian KPK di beberapa kegiatan OTT menyangkut jual beli jabatan. Dan ini terkonfirmasi dari hasil SPI tahun 2019 yang menunjukkan 63 persen instansi itu faktanya ada suap dalam pengisian jabatan," terang Alex.

Masih kata Alex, satu dari lima pegawai instansi-instansi tersebut  masuk dengan cara-cara berbau nepotisme.

"Ini menjadi hal-hal yang perlu menjadi perhatian bapak ibu sekalian selaku pemimpin lembaga dan buat peserta," pungkas Alex.

SPI sudah dimulai sejak 2016 dan berjalan hingga saat ini. Pada 2020 kemarin, rencana SPI yang dilakukan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak sesuai dengan rencana karena gangguan pandemi Covid-19.

SPI bertujuan mengukur tingkat integritas dan tingkat korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang melibatkan masyarakat dan pegawai di setiap instansi, meliputi pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, layanan publik seperti perizinan, anggaran fiktif dan sebagainya.