Aksi damai yang dilakukan lima organisasi profesi tenaga kesehatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan omnibus law pada Senin pagi (8/5). Dengan keras meminta pemerintah atau DPR RI membatalkan RUU Kesehatan Omnibus Law.
- Optimalisasi Kinerja, Kakanwil Tinjau Dapur Sehat & Rencana Pemagaran Tanah Lapas Kelas IIA Bengkulu
- Banyak Temui Konflik, Mendagri Minta Kepala Daerah Dan Wakil Bisa Rukun
- KPU Susun Anggaran Rp 86 T Untuk Pemilu 2024, Mendagri Minta Tinjau Ulang
Baca Juga
Penolakan itu dilakukan lantaran dinilai sangat merugikan organisasi profesi yang selama ini sudah ada. Bahkan RUU kesehatan omnibus law menghapus organisasi profesi dan kewenangannya diberikan ke kementerian. Bahkan dala spanduk yang dibawa peserta aksi, bertuliskan RUU kesehatan omnibus law mencetak tenaga kesehatan (Naker) yang mencelakai masyarakat.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Ginanjar mengatakan, dihapusnya organisasi profesi bisa mengancam perlindungan dan kualitas tenaga kesehatan yang ada. Dimana organisasi profesi ini berfungsi menaungi teman-teman, baik untuk pengembangan ilmu, maupun perlindungan teman-teman dalam bekerja.
"Artinya organisasi bisa membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam bekerja. Dan organisasi bisa juga menjadi wadah perlindungan ketika ada tenaga kesehatan mendapatkan masalah," tegas Ginanjar, Senin (8/5).
Ginanjar berpendapat, jika organisasi dihapus dan kewenangannya diambil ahli oleh kementerian, otomatis akan terjadi liar dan jika terjadi kasus dalam bekerja tidak menutup kemungkinan akan langsung dibenturkan ke tanah hukum atau langsung berhadapan dengan pidana.
"Dalam RUU kesehatan omnibus law itu ada penjelasan soal masuknya rumah sakit asing ataupun dokter asing. Dimana dalam organisasi profesi, baik IDI ataupun PDGI, kita sangat ketetat legalitas dokter asing untuk masuk ke Indonesia. Jadi dalam RUU kesehatan omnibus law pemerintah mencari celah untuk mempermudah tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia," jelasnya.
Ginanjar menambahkan, selai itu, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dirancang Di RUU kesehatan omnibus law akan diberlakukan seumur hidup.
"Jika itu akan diberlakukan, maka tidak bisa mengontrol teman-teman sejawat lagi, jadi yang tadinya lima tahun dan kedepan akan di berlakukan seumur hidup. Lima tahun saja teman-teman masih ada yang bermasalah jadi untuk lebih ketata dalam pembinaan atau pengawasan kita menilai akan sangat dilemahkan," pungkasnya.
- Vaksinasi HUT Lalulintas Ke-66 Diserbu Pelajar
- H+5 Lebaran, 60 Persen Pemudik Belum Balik Ke Kota
- Malam Penganugrahan Kadin Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Masuk 15 Besar