Hibah uang untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Seluma saat telah masuk dalam tahapan pembuatan Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
- Nasib Posko Di Perbatasan Diputuskan Senin
- Permendagri Direvisi, Tubei Resmi Jadi Kecamatan Baru
- Takbiran Keliling Di Lebong Ditiadakan
Baca Juga
Disampaikan Dadang Kosasi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma, terkait dana hibah pihaknya telah melakukan pemanggilan pihak dari KPU maupun Bawaslu untuk membahas secara bersama tentang dana hibah yang akan diberikan.
"Kiita sudah mulai membuat draf NPHD, yang nantinya akan direncanaka selesai minggu ini," katanya, Jumat (3/11).
Adapun rencana penandatanganan NPHD KPU dan Bawaslu kata Dadang Kosasi akan direncanakan pada Kamis tanggal 9 November 2023 mendatang. Sedangkan besaran dana hibah yang akan diberikan yakni untuk KPU sebesar Rp 10,6 Miliar dan Bawaslu sebasar 3.4 Miliar.
"Untuk pembanyarannya akan kita bayar sekaligus sesuai surat edaran dari Mendagri dan harus dibanyar paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD," terangnya.
- Pastikan Situasi di Lebong Aman, Dandim Semangati Para Prajuritnya di Empat Posko
- Dukcapil Terhambat Pelayanan Adminduk Pasca THLT Dirumahkan
- Begini Cara Bupati Gusnan Mulyadi Memaknai Kemerdekaan RI ke-76